ADD atau Alokasi Dana Desa adalah dana bantuan yang diberikan pemerintah daerah tingkat 2 kepada desa-desa yang termasuk dalam wilayahnya. Tidak terkecuali desa karimunjawa yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Jepara.
Karimunjawa yang berada di luar pulau jawa ini, dipastikan akan mendapat ADD tertinggi dari pemerintah Jepara. Hal ini pernah diberitakan oleh situs berita online
Suara Merdeka. Dibawah ini adalah berita lengkapnya, silahkan disimak.
"JEPARA – Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, menjadi desa penerima Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tertinggi di Kabupaten Jepara.
Alokasi yang bakal diterima yaitu sebesar Rp 889,8 juta. Sementara itu, penerima ADD terendah adalah Desa Bulak Baru, Kecamatan Kedung, dengan jumlah Rp 400,3 juta.
Hal ini disampaikan Bupati Jepara Ahmad Marzuki, dalam sosialisasi ADD dan Dana Desa, Senin (9/3) di pendapa Kabupaten. Sosialisasi tersebut menyusul telah disahkannya UU Nomor 6 tentang Desa, serta peraturan turunannya, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen). Di tingkat daerah, Pemkab Jepara juga telah membuat Peraturan Bupati (Perbup).
Meningkat
Marzuqi mengatakan, jumlah ADD pada tahun ini memang meningkat drastis dibandingkan dengan tahun lalu. Akibatnya, meski tidak dibagi sama rata, semua desa menerima dana yang jauh lebih banyak. Pada 2014 lalu, jumlah ADD Jepara sebanyak Rp 21,5 miliar, sedangkan tahun ini, Pemkab menganggarkan ADD yang dialokasikan untuk 184 desa meningkat menjadi Rp 97,6 miliar.
Sedangkan untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 25,1 miliar. “Sesuai kekentuan, ADD dan Dana Desa tersebut tidak dibagi sama rata, melainkan dengan komposisi 60 persen dari ADD dan Dana Desa yang dibagi rata tiap desa.
Empat puluh persen sisanya dibagikan secara proporsional kepada desa disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kesulitan geografis ataupun perkembangan infrastrktur,“ paparnya. Untuk komposisi 60 persen tersebut, masing-masing desa menerima ADD sebesar Rp 318.353.000. Untuk Dana Desa menerima kucuran dana Rp 81.881.000/desa.
Marzuqi melanjutkan, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa, desa diberikan ruang seluas-luasnya untuk mengembangkan potensinya. Diharapkan, pembangunan dilakukan secara partisipatif dan berkelanjutan.
Selain itu, masyarakat dapat langsung merealisasikan beberapa kebutuhan yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan di desanya. “Pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyaakat, sehingga secara signifikan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat,“ tandasnya.
Selain itu, tambahnya, dengan adanya alokasi Dana Desa ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan di desa menjadi maksimal karena realistis. Dikerjakan sendiri dan mendapat dukungan swadaya masyarakat. “Tapi pelaksanaan ini harus mendapat kontrol langsung secara intensif dari masyarakat, sehingga dapat meminimalisasi adanya penyimpangan,“ katanya. (adp-24)"